Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 09 Juni 2012

Islamic Banking in Indonesia



Chapter 9
Islamic Banking in Indonesia

Islamic and Government in Indonesia

Indonesia was one of the earliest parts of South-east Asia to receive Islam, though the actual process was sporadic and piecemeal. The earliest states in the region were Hindu-Buddhist kingdoms, with Hinduism Buddhism having been introduced to South-east Asia by Indian merchant adventures around the first century AD. Their conversion to islam was a gradual one.
But just as the reception of Hinduism and Buddhism in Indonesia had been coloured by local belief system, so too in the case of islam, and from the outset the Muslim faith in Indonesia diverged significantly from the orthodoxies of islam in, say, the Arabian Peninsula.
The highly syncretic nature of islam in Indonesia has meant a more than relaxed attitude towards the Shari’ah, which may be one of the reasons why Islamic banking has been so slow in coming to the region.
Another important factor has been the de-politicing of Indonesians society dunring successive Sukarno and Suharto regimes. Although independent Indonesia was founded along the lines of liberal democracy, with a multi-party parliamentary system, a free press and freedom of organization including the formation of trade unions, the country’s first president, General Sukarno, was very much opposed to a Western style of governance, which he saw as at variance with Indonesian cultural values of harmony and concensus.
The army’s put down of the attemped  communist coup coup of 1965 and the replacement of President Sukarno’s “Old Order” regime by President Suharto’s “New Order” government only served to strengthen the position of Golka in the scheme of things.
Having effectively disposed of the Indonesian Communist Party (PKI) in the bloodletting of 1965, Suharto’s government saw militant Islam as its next-biggest threat – the 1970s and 1980s were of course a time of Islamic revival pertly as a result of the Iranian revolution and partly reflecting a more general resurgence of islam in the Middle East.
The collapse of the Suharto regime in 1998 brought a possibility that things might change, especially with the success of the Party OF National Awakeneing, a modernist Islamic party led by Abdurrahman Wahid, which was runner-up to the Indonesian Democratic Struggle party, led by Megawati Sukarnoputri, daughter of former president Sukarno (Golka finished a poor third).
After years of upheaval following the overthrow of former President Suharto, President Megawati presided over a period of relative stability. However in late 2004, she was replaced by Dr.Susilo Bambang Yudhoyono, the senior minister in charge of political and security affairs then. Corruption is still rife, problems associated with separatise movements in Aceh and Papua persist, and there is the ever-present threat of further terrorist violence.

Traditional Islamic Financial Institutions in Indonesia

After some false starts, Islamic financial institutions are developing rapidly and have the enthusiastic support of many young people and intellectures. There are interest-free financial institutions operating in Indonesia.

Introducing of Measure to Permit Islamic Banking in Indonesia

The present government in Indonesia seems to associated Islamic banking with Islamic fundamentalism to which the regime is not at all sympathetic.
In order to accommodate the public demand for the existence of a new banking system, the Indonesian Government has implicitly allowed the shari’ah banking operations in the Act No.7 of 1992 concerning banking which is elucidated in the Government Decree No. 72 of 1992 concerning Bank Applying Share Base Principle.
In 1998, the Act No. 10 of 1998 on the Act No. 7 of 1992 concerning banking came into force to give stronger legal foundation for the existence of Shari’ah banking system.

Contemporary Indonesian Islamic Financial Institutions

Indonesia has a small market and loyal customers of Islamic banks. Bank Indonesia ideally wants Islamic banks to reach a 5 per cent market share over the next ten years.
Islamic financial institutions in Indonesia include: the Bank Muamallat Indonesia which has been functioning since 1992, several new Islamic branches of regular commercial banks and at least one bank just converted from the interest system, eighty Bank Perkreditan Rakyat Shariyah (BPRS-Smaller banks limited to borrowing and lending in limited areas), and 2470 Bait Maal Wat Tamwil (BMT – Islamic Saving and Loan Cooperatives of wich about 200 are reported to be registered with the Ministry of Cooperatives of which about 200 are reported to be registered with the Ministry of Cooperatives and Small Business).
Bank Indonesia has established an Islamic Banking Development Committee comprising Oversight Committee, Expert Committee and Working Committee.
Other than that, Bank Indonesia has also issued or is currently developing the issuance of decrees by the Board of Managing Directors concerning Islamic commercial and rural banks which have provided legal framework in developing and expanding the network of Islamic banks.
The response of the public ghas been overwhelming and with this, the industry is seeing some significant changes in the fate of the Islamic banking industry.

The Introducing of Standard Accounting Procedures

As of today, there are a number of banks delivering Shari’ah banking in Indonesia, namely bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Muamalat Malaysia Berhad ang Bank IFI. The Islamic banking sector continues to provide similar banking and finance facilities which conventional banks have been providing but in accordance with Shari’ah law.

Forms of Lending and Borrowing in Indonesia

The Indonesian Islamic institutions take a variety of funds from depositors on which they pay various sums connected with their profits.

Lending forms
Advance Purchase Forms
·      Cost Plus Financing – Murabaha
Murabaha is a sales contract made between the bank and the customer for the sale of goods at a price which includes a profit margin agreed to by both parties.
·      Purchase with Specification – Istishna
Istisnha is a sales contract made between the bank and the costumer where the customer specifies goods to de made.
·      Purchase with Deferred Delivery – Bai al Salam
Bai al Salam is a sales contract where the price is paid in advance by the bank and the goods delivered later by the customer to a designee.
·      Lease and Hire Purchase – Ijarah Mutahia Bittamlik
Ijarah Mutahia Bittamlik is a contract under which the bank leases equipment to a customer for a rental fee.
                Profit-Sharing Forms
·      Trust Financing/Trustee Profit Sharing – Mudharabah/Mudharabah Muqayyadah
In this intence, the bank provides the capital (shahibul maal) and the customer manages (mudharib) the project. The profit from the project is split according to a pre-agree ratio.
·      Partnership/Participation Financing – Musyarakah
This is a partnership between a bank and its customer in which profits are shared on a pree-agreed basis, but losses are shared on the basis of equity contribution.
·      Benevolent Loan – Qard al Hasan
These are interest-free loans, generally with a charitable motivation.
·      Collateral Agreement – Rahn
In this instance an agreement is made to provide collateral to the bank, either in the bank’s or the customer’s custody as appropriate.
·      Agency/Trust – Wakalah
This is an agreement authorizing another party to be an agent to conduct some business – in this case, an authorization to the bank to conduct some business on the customer’s behalf.
·      Agency - Havalah
This is an agreement made by the bank to undertake some of the liabilities of the customer.

                Borrowing Forms
·      Ummat Saving – Tabungan Ummat
·      Trendi Saving – Tabungan trendi
·      Ukhuwah Saving – Tabungan Ukhuwah
·      Arafah Saving – Tabungan Arafah
·      Fulinves Deposits – Deposito Fulinves
·      Wadi’ah Current Account – Giro Wadi’ah
·      Muamallat Financial Institution Pension Fund – Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Summary
Chapter 9
Islamic Banking in Indonesia
Book " Islamic Banking & Finance in South-East Asia" by Angelo M Venardos
 

Konsep Dasar Bank Syariah (bab 2 Konsep Dasar Keuangan Islam)

KONSEP DASAR BANK SYARIAH

Bank islam atau di indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan pesinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu shiddiq, amanah, tabligh, fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.

1.       Konsep Operasi

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalaui aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan/perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai berikut. Bank syariah mel;akukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito/investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada dunia usaha meleui investasi sendiri (nonbagi hasil/trade financing) dan investasi dengan pihak lain (bagi hasil/investment financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Di samping itu bank syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya.
Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier mudharaba (mudharaba dua tingkat), yaitu bang syariah berfungsi dua tingkat sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (pasiva) maupun pembiayaan (aktiva). Dalam pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengusaha atau muharib, sedangkan dalam pembiayaan bank syariah bertindak sebagai pemilik dana atau sahibul maal. Selain itu, bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi yang mempertemukan pemilik dana dan pengusaha.
Apabila dilihat secara rinci, maka alur operasi bank syariah dari proses pendanaan, pembiayaan, dan kegiatan lainnya.
Pada gambar dibawah dijelaskan bahwa dana yang dihimpun melalui perinsip wadiah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain serta setoran modal dimasukkan ke dalam pooling fund. Pooling fund ini kemudian dipergunakan dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil diperoleh bagian bagi hasil/laba nasabah (mudharib atau mitra usaha); dari pembiayaan dengan perinsip jual beli diperoleh margin keuntungan; sedangkan dari pembiayaan dengan perinsip sewa diperoleh pendapatan sewa. Keseluruhan pendapatan dari pooling fund ini kemudian dibagihasilkan antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan , menabung, atau menginvestasikan uangnya sesuai dengan kesepakatan awal. Bagian nasabah atau hak pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah, sedangkan bagian bank akan dimasukkan kedalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi utama. Sementara itu, pendapatan lain, seperti dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dan jasa keuangan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi lainnya.
Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

a. Pengertian Akad

Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah.
Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai.
Secara khusus akad berarti ketertarikan antara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalm lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh kepada sesuatu (Santoso, 2003).

Rukun dalam akad ada tiga, yaitu:
1. Pelaku akad
2. Objek akad
3. Shigah atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan qabul

Syarat dalam aka dada empat, yaitu:
1. Syarat berlakunya akad (In’iqod)
2. Syarat sahnya akad (Shihah)
3. Syarat terealisasikannya akad (Nafadz)
4. Syarat lazim

b. Akad yang digunakan Bank Syariah
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru’). Turunan dari tijarah adlah perniagaan (Al-Ba’i) yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya.

c. Keterkaitan Akad dan Produk
Allah telah menghalalkan perniagaan (Al-ba’i) dan mengharamkan riba (QS 2:275). Inilah dasar utama operasi bank syariah yang meninggalkan penggunaan system bunga dan menerapkan penggunaan sebagian akad-akad perniagaan dalam produk-produk bank syariah, ditambah akad-akad lain di luar perniagaan, seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan kedalam transaksi  untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural ), (jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainty contracts/NUC), yaitu kontrak dengan perinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran (karim, 2004). Semua transaksi untuk menccari keuntungan tercakup dalam pembiayaan dan pendanaan, sedangkan transaksi tidak untuk mencari keuntungan tercakup dalam pendanaan. Jasa pelayan (fee based income), dan kegiatan social.

Konsep Dasar Bank Syariah (bab 2 Konsep Dasar Keuangan Islam)
Ringkasan dari buku "Akad dan Produk Bank Syariah" oleh Ascarya.

Review Artikel; "Wisata Isalm Harus aAman dan Nyaman"


Memang permasalahan ini menjadi topik yang tidak ada habis-habisnya. yang menjadi permasalahan di Aceh saat ini adalah pertanggungjawaban yang sangat berat karena mencap daerahnya sebagai daerah syariat Islam, yang dimana pada saat ini tampak sebagai daerah yang sama sekali tidak mencerminkan syariat tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah dan masyarakat aceh. Khususnya kota Banda Aceh dan Sekitarnya, karena daerah ini yang paling menjadi sorotan. Dan juga menjadi topik dari judul artikel yang saya bahas ini. yaitu "Wisata Islam Harus Aman dan Nyaman".

Saya sangat setuju dari pendapat bapak Iskandarsyah Madjid SE.,MM. di http://smeindonesia.com/ ini. dari situ kita dapat mendengar penjelasan yang sangat baik bagi masalah di tempat wisata Ulee Lheue yang ditindak lanjuti warga sekitarnya karena tidak mencerminkan tempat wisata yang islami. Masalah utamanya adalah para pengunjung muda-mudi yang menyalahgunakan tempat itu menjadi tempat yang tidak mencerminkan wisata syariah, dengan bahasa kasarnya menjadi tempat maksiat. Tentu dengan kejadian itu, adalah tindakan yang benar dari warga untuk menindaklanjuti masalah tersebut. karena sudah seharusnya bagi sesama muslim untuk mencegah kemungkaran. dan tentunya karena minimnya perhatian pemerintah. tetapi kita tidak bisa menyalahkan siapa pun, karena ini menjadi tanggung jawab kita semua. 


Dengan kejadian ini, menandakan bahwa kurang nya perhatian kita akan minimnya moral yang tertanam dalam diri masyarakat tersebut. Dan juga kurangnya pengawasan yang ketat dari oarang tua, Pemerintah, dan pihak Wilayahtul Hisbah sendiri yang menjadi penegak syariat. tentu dari aspek moral adalah hal yang paling utama jika kita ingin kejadian tersebut tiadak terjadi lagi. ini merupakan hal yang harus terlebih dahulu dipahami masyarakat. Bahwa untuk menciptakan keadaan yang aman dan nyaman sangat bergantung pada pribadi kita masing-masing.

Mengingat hal yang sudah terlanjur terjadi pada tempat wisata Islam di negri Serambi Mekkah ini, maka banyak hal yang harus dibenahi dan diperbaiki. Untuk menciptakan tempat kita sebagai wisata Islam yang aman dan nyaman kita harus siap terlebih dahulu dalam segi fasilitas dan peraturan. Dan tidak boleh ketinggalan adalah pendidikan dan moral yang baik yang membuat kita sebagai manusia yang posotif yang tidak merugikan sesama.

Bagaimana menciptakan hal tersebut? tentunya banyak sekali contoh yang dapat kita ambil dari daerah-daerah dan negara yang maju akan wisata islaminya yang aman dan nyaman, yang mebuat tempat wisatanya aman dan nyaman dan tentunya Islami. Dimana bila kita telusuri lebih lanjut tempat wisata Islam yang nyaman itu haruslah memiliki orang-orang yang berpendidikan moral yang baik, fasilitas islami yang memadai, peraturan syariat yang ketat dan memumpuni keamanan dan kenyamanannya.

Dengan hal diatas kita harapkan banyak pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa yang sangat memalukan negri syariat ini. semoga segera kita sadar dan dengan ini banyak perubahan-perubahan yang kita lakukan agar daerah kita menjadi tempat Islam yang aman dan nyaman bagi para Turis lokal dan Mancanegara.

Sekian Komentar dari saya, itu dapat terwuju. aamiin...

Senin, 04 Juni 2012

BAB 2 Pergeseran Paradigma Keuangan Mikro

BAB 2 PART  III
Pergeseran Paradigma Keuangan Mikro : DARI PENYAMPAIAN SUBSIDI KREDIT SAMPAI JASA KEUANGAN KOMERSIAL

Prinsip Dasar Operasional
Tingkat pembayaran kembali sangat tinggi dalam semua program keuangan mikro yang sepenuhnya berkelanjutan. Namun ini secara relatif adalah fenoimena baru dalam keuangan mikro institusional. Sebelum metode kredit mikro baru dikembangkan pada tahun 1970an, pembayaran kredit sering kali sukar diperoleh dari lembaga kredit mikro – sebagaimana msih demikian dibanyak lembaga yang menyediakan subsidi kredit untuk debitur sasaran.
Tingkat tunggakan yang tinggi dalam keuangan mikro seringkali dipersalahkan pada cuaca, infrastruktur pasar yang buruk, resesi ekonomi, kebiasaan bisnis yang kurang baik, atau salah penggunaan dana kredit oleh nasabah untuk kegiatan konsumsi, dari pada tujuan pengguna sesungguhnya, banyak program kredit usaha mikro modern membuktikan ketidakbenaran penjelasan ini dengan menunjukkan bahwa pembayaran kembali pada dasarnya menggunakan semua faktor didalam kendali pemberi kredit, seperti dapat dipercaya dan kualitas pelayana kredit, pemberitahuan harapan pembayaran kembali yang jelas, efisiensi administrasi, dan pengembangan hubungan erat hampir secara pribadi dengan nasabah.
Lembaga keuangan mikro menguntungkan telah belajar banyak mengenai pemberian kredit dari pemberi pinjaman (Christen 1989,1997a). Mereka telah menyesuaikan banyak teknik pemberi pinjaman untuk penggunaan sendiri terutama metodologi meminjamkan berdasarkan watak yang lebih banyak mengandalkannpada kemauan debitur untuk membayar kembali kredit daripada pada anggunan kredit atau penilaian kalayakan proyek. Debitur baru memulai dengan kredit kecil dan meningkat kepada kredit yang lebih besar setelah mereka membuktikan kemampuan untuk membayar kembali dan kemauan untuk melakukannya.
Didalam program keuangan mikro yang berhasil baik, debitur membayar kembali sebagian karena metodologi kredit dari lembaga (yang menekankan pada kesederhanaan, efisiensi, dan kualitas pembayaran), sebagian karena kelompok sebaya dan tekanan sosial lainnya, sebagian karena inisiatif pembayaran kembali, dan sebagian lagi karena kegiatan penagihan oleh karyawan lembaga – namun terutama membuka peluang untuk meminjam lagi yang mereka anggap sebagai syarat yang menguntungkan. Oleh karena lembaga komersial menguntungkan biasanya dapat menghimpun tabungan lokal atau modal pengungkitan (leverage capital) ketika dibutuhkan, debitur memahami bahwa kemampuan mereka untuk meminjam lagi didasarka pada kinerja mereka sendiri, bukan pada faktor eksternal. Ini banyak memberikan kontribusi pada tingkat pembayaran kembali kredit kepada lembaga.
Pada sisi simpanan, dengan menganggap bahwa peraturan dan pengawasan umum adalah layak, bahwa inflasi tinggi sekali dan kekacauan politik terus tidak ada dan bahwa penduduk daerah tersebut tidak terlalu jarang atau melarat, tabungan sukarela barangkali dapat dihimpun secara efektif-biaya di tingkat lokal. Pengerahan tabungan lokal dapat bekerja baik kalau karyawan yang ditawarkan memenuhi kebutuhan nasabah akan keamanan, kenyamanan, likuiditas, kerahasiaan, dan keuntungan; dan kalau lembaga memiliki sistem pengendalian internal, sistem informasi manajemen dan manajemen kas yang baik dan efektif.
Kantor keuangan mikro yang memilikimkelebihan likuiditas menyetor dana kekantor pusat lembaga mereka dan memperoleh bunga; kantor cabang yang kekurangan dana meminjam dari kantor pusat lembaga dan membayar bunga. Intermediasi finansial, dengan mekanisme transfer price seperti itu, memungkinkan dipenuhinya permintaan banyak penabung dan debitur yang layak diberikan kredit, tanpa rasio loan-to-deposit (LDR) kantor cabang.
Perinsip dasar bagi kredit dan pengerahan tabungan dalam program keuangan mikro komersial didasari dua jenis upaya yaitu konsep konsep dan keuntungan bersama. Disisi kredit, lembaga harus mempercayai debitur. Disisi simpanan, nasabah harus mempercayai lembaga.
Didalam lembaga keuangan mikro terbaik, nasabah meraup keuntungan melalaui bertambahnya pedapatan dan kepercayaan lebih besar pada diri sendiri, dan mereka mengganti dengan kesetiaan institusional. Lembaga mengambil manfaat dalam laba, reputasi, dan kelangsungan hidup jangka panjang. Maka paradigma batu adalah hal yang membawa kepada lembaga keuangan mikro yang berkelanjutan secara keuangan dengan tingkat jangkauan luas.
“Oleh karena lembaga komersial menguntungkan biasanya dapat menghimpun tabungan lokal atau modal pengungkitan (leverage capital) ketika dibutuhkan, maka debitur memahami bahwa kemampuan mereka untuk meminjam lagi didasarkan pada kinerja mereka sendiri, bukan pada faktor eksternal”

Kebijakan dan kebiasaan yang dianut berdasarkan paradigma lama
·         Kelayakan kredit
Program subsidi kredit berdasarka persediaan dan sesuai arahan untuk membantu masyarakat miskin.
·         Kemauan dan kapasitas menabung
Pola 1 : Layanan lembaga tabungan sukarela tidak disediakan atau efektif; tabungan tidak dapat membiayai portofolio kredit.
Pola 2 : Layanan tabungan sukarela disediakan namun penyediaan kredit kurang efektif; gagal bayar dan kredit macet tinggi. Lembaga cendrung mendepositokan atau meninvestasikan tabungan; hanya sedikit kredit mikro yang disediakan.
·         Kebutuhan akan bantuan teknis
program pelatihan dalam pembiayaan atau bisnis dibutuhkan bagi mereka yang menginginkan pinjaman institusional. Program pelatiahan tambahan dalam melek huruf, kesehatan dan keterampilan mungkin dibutuhkan.

Kebijakan dan kebiasaan yang dianut berdasarkan paradigma baru
·         Kelayakan kredit
Kredit mikro ditetapkan harga pada tingkat yang memungkinkan lembaga menutup seluruh biaya dan menghasilkan laba. Modal kerja jangka pendek dengan prosedur sederhana dan insentif pembayaran kembali yang sudah termasuk ditekankan.
·         Kemauan dan kapasitas menabung
Instrumen-instrumen sukarela menyediakan keamanan, kenyamanan, likuiditas, kerahasiaan, dan keuntungan. Spread antara bunga pinjaman dengan biaya dana ditetapkan untuk memungkinkan keberlanjutan institusional.
·         Kebutuhan akan bantuan teknis
Pemerintah dan donor semakin memperhatikan penyediaan suatu lingkungan dan penyebaran informasi yang memungkinkan mengenal best practice dalam keuangan mikro komersial, daripada menyediakan pendanaan terus menerus bagi portofolio kredit .

“Hasil paradigma baru: Lembaga berkelanjutan secara keuangan dengan jangkauan keuangan mikro yang luas.”

Memenuhi Permintaan Keuangan Mikro

Revolusi keuanagn mikro berakar dalam paradigma baru. Penekanan adlah pada kemandirian banyak lembaga yang saling bersaing sebagai satu-satunya jalan menuju pemenuhan permintaan keuangan mikro. Sebagai penjelasan pendekatan komersial, jangkauan nasabah pada sistem perbankan mikro BRI dibawah dibandingkan dengan jangkauan bebearapa jenis lembaga keuangan mikro. Ini adalah database handal terbesar yang dapat ditemukan untuk perbandingan seperti itu. Data BRI telah dipilih untuk dibandingkan dengan data lembaga lain yang ada.

Jangkauan: Siatem BRI unit desa dibandingkan dengan 140 LSM dinegara berkembang, 1995
Sistem
Jumlah Lembaga
Jumlah kredit outstanding
Nilai kredit outstanding (jutaan dolar US)
Jumlah rekening tabungan
Nilai tabungan (jutaan dolar US)
Unit desa
1
2.263.767
1.383
14.482.763
2.606
LSM Asia Timur
17
78.642
25,7
103.734
15,1
LSM Asia Selatan
18
200.821
51,1
305.791
25,3
LSM Afrika
40
292.048
103,6
82.769
4,0
LSM Amerika





Latin dan Karibia
65
324.903
101,1
44.868
13,6
Jumlah LSM di Asia Timur, Asia Selatan, Afrika, dan Amerika Latin
140
896.414
281,5
537.162
58,0
Jumlah (persen) saham gabungan unit desa dan LSM
Unit desa

71,6
82,1
96,4
97,8
LSM

28,4
16,9
3,6
2,2

Membandingkan jangkauan sistem BRI unit desa mengenai intermediasi finansial 

LSM dan Grameen Bank sebagai penerima hibah dan pinjaman konsesi dari pemerintah dan donor, menekankan pada kredit mikro; simpanan mereka sebagian atau mayoritas berasal dari tabungan wajib. BRI unit desa dan koperasi kredit menjalankan intermediasi finansial – koperasi kredit untuk anggota, dan BRI untuk umum. Lembaga seperti ini melayani tujuan berbeda didalam negara dan perekonomian berbeda, dan tidak mudah diperbandingkan.

Pada tahun 1995 disurvey 140 LSM yang secara agregat mencakup 17 persen jumlah gabungan kredit BRI unit desa da LSM tahun bersangkutan, dan 28 persen jumlahh kredit outstanding. Pada sisi tabungan, LSM mencakup 4 persen jumlah rekening tabungan dan 2 persen nilai tabungan dalam sistem unit desa.

Pada hasil temuan umum bahwa LSM bukan penyedia kredit mikro dalam skala besar masih bertahan. Data bulan juni 1999 untuk 524 LSM Bangladesh menunjukkan bahwa ke-3 LSM terbesar itu melayani sebagian besar bisnis keuangan mikro LSM dan bahwa gabungan 524 LSM memiliki jangkauan jauh lebih kecil dibandingkan dengan sitem BRI unit desa (Credit and Development Forum Statistic, vol.8, Juni 1999).

Bila BRI unit desa dibandingkan dengan Grameen Bank untuk tahun 1995. Inin adlah raksasa keuangan mikro, keduanya di Asia. Keduanya sangant penting, berkenaan dengan kredit mikro, keduanya telah memberikan kontribusi  pada paradigm yang baru dan keduanya telah mencapai sekala besar. Namun BRI telah mengembangkan model bagi keuangan mikro sekala besar yang menguntungkan tanpa subsidi, sedangkan Grameen Bank belum memiliki sitem keuangan mikro yang berkelanjutan.

“Tabungan wajib sebagai syarat untuk menerima kredit dan menghimpun tabungan sukarela mencerminkan dua filsafat yang sangat berbeda”

Kedua bank melayani debitur berpenghasilan rendah, meskipun Grameen Bank menjangkau debitur paling miskin secara langsung, sedangkan BRI terutama menjangkau mereka melalui BKD.

“BRI unit desa mempunyai return on assets sebelum pajak 6,5 persen pada tahun 1995. Return assets 0,1% Grameen hanya posotif karena adanya subsidi besar yang diterima bank”
 

Sample text

Sample Text

Sample Text