Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 09 Juni 2012

Konsep Dasar Bank Syariah (bab 2 Konsep Dasar Keuangan Islam)

KONSEP DASAR BANK SYARIAH

Bank islam atau di indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan pesinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu shiddiq, amanah, tabligh, fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.

1.       Konsep Operasi

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalaui aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan/perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai berikut. Bank syariah mel;akukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito/investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada dunia usaha meleui investasi sendiri (nonbagi hasil/trade financing) dan investasi dengan pihak lain (bagi hasil/investment financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Di samping itu bank syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya.
Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier mudharaba (mudharaba dua tingkat), yaitu bang syariah berfungsi dua tingkat sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (pasiva) maupun pembiayaan (aktiva). Dalam pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengusaha atau muharib, sedangkan dalam pembiayaan bank syariah bertindak sebagai pemilik dana atau sahibul maal. Selain itu, bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi yang mempertemukan pemilik dana dan pengusaha.
Apabila dilihat secara rinci, maka alur operasi bank syariah dari proses pendanaan, pembiayaan, dan kegiatan lainnya.
Pada gambar dibawah dijelaskan bahwa dana yang dihimpun melalui perinsip wadiah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain serta setoran modal dimasukkan ke dalam pooling fund. Pooling fund ini kemudian dipergunakan dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil diperoleh bagian bagi hasil/laba nasabah (mudharib atau mitra usaha); dari pembiayaan dengan perinsip jual beli diperoleh margin keuntungan; sedangkan dari pembiayaan dengan perinsip sewa diperoleh pendapatan sewa. Keseluruhan pendapatan dari pooling fund ini kemudian dibagihasilkan antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan , menabung, atau menginvestasikan uangnya sesuai dengan kesepakatan awal. Bagian nasabah atau hak pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah, sedangkan bagian bank akan dimasukkan kedalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi utama. Sementara itu, pendapatan lain, seperti dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dan jasa keuangan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi lainnya.
Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

a. Pengertian Akad

Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah.
Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai.
Secara khusus akad berarti ketertarikan antara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalm lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh kepada sesuatu (Santoso, 2003).

Rukun dalam akad ada tiga, yaitu:
1. Pelaku akad
2. Objek akad
3. Shigah atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan qabul

Syarat dalam aka dada empat, yaitu:
1. Syarat berlakunya akad (In’iqod)
2. Syarat sahnya akad (Shihah)
3. Syarat terealisasikannya akad (Nafadz)
4. Syarat lazim

b. Akad yang digunakan Bank Syariah
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru’). Turunan dari tijarah adlah perniagaan (Al-Ba’i) yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya.

c. Keterkaitan Akad dan Produk
Allah telah menghalalkan perniagaan (Al-ba’i) dan mengharamkan riba (QS 2:275). Inilah dasar utama operasi bank syariah yang meninggalkan penggunaan system bunga dan menerapkan penggunaan sebagian akad-akad perniagaan dalam produk-produk bank syariah, ditambah akad-akad lain di luar perniagaan, seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan kedalam transaksi  untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural ), (jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainty contracts/NUC), yaitu kontrak dengan perinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran (karim, 2004). Semua transaksi untuk menccari keuntungan tercakup dalam pembiayaan dan pendanaan, sedangkan transaksi tidak untuk mencari keuntungan tercakup dalam pendanaan. Jasa pelayan (fee based income), dan kegiatan social.

Konsep Dasar Bank Syariah (bab 2 Konsep Dasar Keuangan Islam)
Ringkasan dari buku "Akad dan Produk Bank Syariah" oleh Ascarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text