KONSEP DASAR BANK SYARIAH
Bank islam atau di indonesia
disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonomi disektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi,
jual beli, atau lainnya) berdasarkan pesinsip syariah, yaitu aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud
adalah keadilan, maslahah, sistem
zakat, bebas dari bunga (riba), bebas
dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak
jelas dan meragukan (gharar), bebas
dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil),
dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang
harus dimiliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang
dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu shiddiq,
amanah, tabligh, fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan
bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber,
kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
1.
Konsep
Operasi
Bank syariah adalah lembaga
keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalaui
aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa
simpanan/perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah
sebagai berikut. Bank syariah mel;akukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah
melalui deposito/investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang
terkumpul kemudian diinvestasikan pada dunia usaha meleui investasi sendiri
(nonbagi hasil/trade financing) dan
investasi dengan pihak lain (bagi hasil/investment
financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk
bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Di samping itu bank
syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya.
Secara teori bank syariah menggunakan
konsep two tier mudharaba (mudharaba
dua tingkat), yaitu bang syariah berfungsi dua tingkat sebagai institusi
intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (pasiva) maupun pembiayaan
(aktiva). Dalam pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengusaha atau muharib, sedangkan dalam pembiayaan bank
syariah bertindak sebagai pemilik dana atau sahibul
maal. Selain itu, bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi
yang mempertemukan pemilik dana dan pengusaha.
Apabila dilihat secara rinci,
maka alur operasi bank syariah dari proses pendanaan, pembiayaan, dan kegiatan
lainnya.
Pada gambar dibawah dijelaskan
bahwa dana yang dihimpun melalui perinsip wadiah
yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain serta setoran
modal dimasukkan ke dalam pooling fund. Pooling fund ini kemudian dipergunakan
dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual
beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual beli, dan
sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil diperoleh bagian bagi
hasil/laba nasabah (mudharib atau
mitra usaha); dari pembiayaan dengan perinsip jual beli diperoleh margin
keuntungan; sedangkan dari pembiayaan dengan perinsip sewa diperoleh pendapatan
sewa. Keseluruhan pendapatan dari pooling
fund ini kemudian dibagihasilkan antara bank dengan semua nasabah yang
menitipkan , menabung, atau menginvestasikan uangnya sesuai dengan kesepakatan
awal. Bagian nasabah atau hak pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah,
sedangkan bagian bank akan dimasukkan kedalam laporan rugi laba sebagai
pendapatan operasi utama. Sementara itu, pendapatan lain, seperti dari mudharabah muqayyadah (investasi
terikat) dan jasa keuangan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan
operasi lainnya.
Perbedaan Bank Konvesional dan
Bank Syariah
a. Pengertian Akad
Akad (ikatan, keputusan, atau
penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan
sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah.
Dalam istilah Fiqih, secara umum
akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang
muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul
dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai.
Secara khusus akad berarti
ketertarikan antara ijab (pernyataan
penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul
(pernyataan penerimaan kepemilikan) dalm lingkup yang disyariatkan dan
berpengaruh kepada sesuatu (Santoso, 2003).
Rukun dalam akad ada tiga, yaitu:
1. Pelaku akad
2. Objek akad
3. Shigah atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan qabul
1. Pelaku akad
2. Objek akad
3. Shigah atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan qabul
Syarat dalam aka dada empat, yaitu:
1. Syarat berlakunya akad (In’iqod)
2. Syarat sahnya akad (Shihah)
3. Syarat terealisasikannya akad (Nafadz)
4. Syarat lazim
1. Syarat berlakunya akad (In’iqod)
2. Syarat sahnya akad (Shihah)
3. Syarat terealisasikannya akad (Nafadz)
4. Syarat lazim
b. Akad yang digunakan Bank Syariah
Akad atau transaksi yang
digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan
mencari keuntungan (tijarah) dan
sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru’).
Turunan dari tijarah adlah perniagaan (Al-Ba’i)
yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala
variasinya.
c. Keterkaitan Akad dan Produk
Allah telah menghalalkan
perniagaan (Al-ba’i) dan mengharamkan
riba (QS 2:275). Inilah dasar utama
operasi bank syariah yang meninggalkan penggunaan system bunga dan menerapkan
penggunaan sebagian akad-akad perniagaan dalam produk-produk bank syariah,
ditambah akad-akad lain di luar perniagaan, seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
Akad atau transaksi yang
berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan kedalam
transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk
mencari keuntungan (tabarru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi
lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural ),
(jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainty contracts/NUC),
yaitu kontrak dengan perinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori
pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran (karim, 2004).
Semua transaksi untuk menccari keuntungan tercakup dalam pembiayaan dan
pendanaan, sedangkan transaksi tidak untuk mencari keuntungan tercakup dalam
pendanaan. Jasa pelayan (fee based income),
dan kegiatan social.
Konsep Dasar Bank Syariah (bab 2 Konsep Dasar Keuangan Islam)
Ringkasan dari buku "Akad dan Produk Bank Syariah" oleh Ascarya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar