Pages

Ads 468x60px

Selasa, 25 September 2012

Seberapa pentingkah facebook bagi anda? (Saya)

Seberapa pentingkah facebook bagi anda (saya) ?

Facebook pada saaat ini sudah menjadi  trend dalam dunia perkomunikasian. Sangat banyak manfaat yang kita dapat dari facebook. Bahkan facebook tidak hanya digunakan untuk mendekatkan jarak saling berkomunikasi antar individu atau kelompok, tetapi juga banyak digunakan oleh berbagai pihak dalam kepentingan bisnis, terutama oleh perusahaan-perusahaan besar untuk menjaring dan menjaga hubungan baik dengan konsumen. Bahkan sampai ajang promosi dan jual beli. Tentunya dengan hal itu menjadikan  facebook sebagai  jejaring sosial yang sangat penting bagi setiap individu dan para pelaku bisnis khususnya.

Bagi saya sendiri facebook merupakan hal yang penting. Walaupun pada awal nya saya menggunakan facebook hanya sebagai ajang mencari teman dan mengikuti trend tekhnologi masa kini. Bisa dibilang biar tidak dibilang cupu atau kampungan gitu! Hehe :)
Tetapi seiring bertambahnya ilmu dan wawasan  kini facebook menjadi lebih bernilai lagi bagi saya. Dari facebook selain saya dapat menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan teman-teman, dan share hal-hal yang saya senangi. Kini bagi saya facebook adalah sumber info dan ilmu pengetahuan, karena banyak sekali page dan grup di facebook yang mau berbagi hal-hal penting dan terbaru kepada kita penggunanya. Saya banyak sekali belajar dan mengambil manfaat dari apa yang ada di facebook pada saat ini.

Selain itu facebook juga saya gunakan sebagai lahan untuk promosi. Jika pembaca mengikuti facebook saya ( https://www.facebook.com/arie.inkubator ) pasti kalian sering melihat saya mempromosikan produk atau usaha yang saya tekuni. Ya benar, salah satunya adalah Katering Kampus. Tepatnya Event Organizer Kateng Kampus. https://www.facebook.com/pages/Katering-Kampus/117108675096497?ref=hl


Tak hanya itu, saya juga mengelola beberapa page dan grup (https://www.facebook.com/WiraMudaFEUnsyiah?ref=hl), dimana page dan grup itu menjadi tempat bagi saya dan kawan-kawan untuk men-share hal-hal yang berguna. Itu semua saya lakukan memang untuk lebih dikenal lebih jauh lagi oleh teman-teman dan para pengguna facebook lainnya. Selain meningkatkan prestise, guna-nya juga agar mereka tahu siapa saya dan apa usaha saya. Tidak ada maksud menyombongkan diri , itu semua hanya sebagai ajang menjaga hubungan baik, ajang promosi untuk meningkatkan penjualan usaha, dan sebagai ajang belajar dan latihan langsung dalam meningkatkan kualitas marketing saya yang masih amateur ini.


Dan hal lain yang tidak kalah penting dalam menggunakan fecebook bagi saya adalah untuk menyelesaikan mata kuliah “Sistem Informasi Manajemen”. Yang lalu juga tak kalah penting untuk menyelesaikan mata kuliah “Introduction to Micro Finance”. Karena bagi dosen pengasuh saya pada mata kuliah ini berfikir sangat efisien dalam hal-hal mengumpulkan tugas. Salah satunya dengan menggunakan facebook dan Blog. Saya akui memang benar-benar sangat efisien. Karen tanpa menggunakan kertas dan tidak bisa hilang, serta dapat dinilai pada saat kapan saja dan dimana saja oleh beliau.
 
Pembaca do’a-in saya ya? Semoga saya bisa lulus mata kuliah tersebut dengan nilai yang memuaskan. :D

Itu lah beberapa hal penting yang saya lakukan dengan memanfaatkan media facebook. Semoga dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya bagi diri penulis sendiri.

@ariebudistwn
http://twitter.com/ariebudistwn

Sabtu, 09 Juni 2012

Islamic Banking in Indonesia



Chapter 9
Islamic Banking in Indonesia

Islamic and Government in Indonesia

Indonesia was one of the earliest parts of South-east Asia to receive Islam, though the actual process was sporadic and piecemeal. The earliest states in the region were Hindu-Buddhist kingdoms, with Hinduism Buddhism having been introduced to South-east Asia by Indian merchant adventures around the first century AD. Their conversion to islam was a gradual one.
But just as the reception of Hinduism and Buddhism in Indonesia had been coloured by local belief system, so too in the case of islam, and from the outset the Muslim faith in Indonesia diverged significantly from the orthodoxies of islam in, say, the Arabian Peninsula.
The highly syncretic nature of islam in Indonesia has meant a more than relaxed attitude towards the Shari’ah, which may be one of the reasons why Islamic banking has been so slow in coming to the region.
Another important factor has been the de-politicing of Indonesians society dunring successive Sukarno and Suharto regimes. Although independent Indonesia was founded along the lines of liberal democracy, with a multi-party parliamentary system, a free press and freedom of organization including the formation of trade unions, the country’s first president, General Sukarno, was very much opposed to a Western style of governance, which he saw as at variance with Indonesian cultural values of harmony and concensus.
The army’s put down of the attemped  communist coup coup of 1965 and the replacement of President Sukarno’s “Old Order” regime by President Suharto’s “New Order” government only served to strengthen the position of Golka in the scheme of things.
Having effectively disposed of the Indonesian Communist Party (PKI) in the bloodletting of 1965, Suharto’s government saw militant Islam as its next-biggest threat – the 1970s and 1980s were of course a time of Islamic revival pertly as a result of the Iranian revolution and partly reflecting a more general resurgence of islam in the Middle East.
The collapse of the Suharto regime in 1998 brought a possibility that things might change, especially with the success of the Party OF National Awakeneing, a modernist Islamic party led by Abdurrahman Wahid, which was runner-up to the Indonesian Democratic Struggle party, led by Megawati Sukarnoputri, daughter of former president Sukarno (Golka finished a poor third).
After years of upheaval following the overthrow of former President Suharto, President Megawati presided over a period of relative stability. However in late 2004, she was replaced by Dr.Susilo Bambang Yudhoyono, the senior minister in charge of political and security affairs then. Corruption is still rife, problems associated with separatise movements in Aceh and Papua persist, and there is the ever-present threat of further terrorist violence.

Traditional Islamic Financial Institutions in Indonesia

After some false starts, Islamic financial institutions are developing rapidly and have the enthusiastic support of many young people and intellectures. There are interest-free financial institutions operating in Indonesia.

Introducing of Measure to Permit Islamic Banking in Indonesia

The present government in Indonesia seems to associated Islamic banking with Islamic fundamentalism to which the regime is not at all sympathetic.
In order to accommodate the public demand for the existence of a new banking system, the Indonesian Government has implicitly allowed the shari’ah banking operations in the Act No.7 of 1992 concerning banking which is elucidated in the Government Decree No. 72 of 1992 concerning Bank Applying Share Base Principle.
In 1998, the Act No. 10 of 1998 on the Act No. 7 of 1992 concerning banking came into force to give stronger legal foundation for the existence of Shari’ah banking system.

Contemporary Indonesian Islamic Financial Institutions

Indonesia has a small market and loyal customers of Islamic banks. Bank Indonesia ideally wants Islamic banks to reach a 5 per cent market share over the next ten years.
Islamic financial institutions in Indonesia include: the Bank Muamallat Indonesia which has been functioning since 1992, several new Islamic branches of regular commercial banks and at least one bank just converted from the interest system, eighty Bank Perkreditan Rakyat Shariyah (BPRS-Smaller banks limited to borrowing and lending in limited areas), and 2470 Bait Maal Wat Tamwil (BMT – Islamic Saving and Loan Cooperatives of wich about 200 are reported to be registered with the Ministry of Cooperatives of which about 200 are reported to be registered with the Ministry of Cooperatives and Small Business).
Bank Indonesia has established an Islamic Banking Development Committee comprising Oversight Committee, Expert Committee and Working Committee.
Other than that, Bank Indonesia has also issued or is currently developing the issuance of decrees by the Board of Managing Directors concerning Islamic commercial and rural banks which have provided legal framework in developing and expanding the network of Islamic banks.
The response of the public ghas been overwhelming and with this, the industry is seeing some significant changes in the fate of the Islamic banking industry.

The Introducing of Standard Accounting Procedures

As of today, there are a number of banks delivering Shari’ah banking in Indonesia, namely bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Muamalat Malaysia Berhad ang Bank IFI. The Islamic banking sector continues to provide similar banking and finance facilities which conventional banks have been providing but in accordance with Shari’ah law.

Forms of Lending and Borrowing in Indonesia

The Indonesian Islamic institutions take a variety of funds from depositors on which they pay various sums connected with their profits.

Lending forms
Advance Purchase Forms
·      Cost Plus Financing – Murabaha
Murabaha is a sales contract made between the bank and the customer for the sale of goods at a price which includes a profit margin agreed to by both parties.
·      Purchase with Specification – Istishna
Istisnha is a sales contract made between the bank and the costumer where the customer specifies goods to de made.
·      Purchase with Deferred Delivery – Bai al Salam
Bai al Salam is a sales contract where the price is paid in advance by the bank and the goods delivered later by the customer to a designee.
·      Lease and Hire Purchase – Ijarah Mutahia Bittamlik
Ijarah Mutahia Bittamlik is a contract under which the bank leases equipment to a customer for a rental fee.
                Profit-Sharing Forms
·      Trust Financing/Trustee Profit Sharing – Mudharabah/Mudharabah Muqayyadah
In this intence, the bank provides the capital (shahibul maal) and the customer manages (mudharib) the project. The profit from the project is split according to a pre-agree ratio.
·      Partnership/Participation Financing – Musyarakah
This is a partnership between a bank and its customer in which profits are shared on a pree-agreed basis, but losses are shared on the basis of equity contribution.
·      Benevolent Loan – Qard al Hasan
These are interest-free loans, generally with a charitable motivation.
·      Collateral Agreement – Rahn
In this instance an agreement is made to provide collateral to the bank, either in the bank’s or the customer’s custody as appropriate.
·      Agency/Trust – Wakalah
This is an agreement authorizing another party to be an agent to conduct some business – in this case, an authorization to the bank to conduct some business on the customer’s behalf.
·      Agency - Havalah
This is an agreement made by the bank to undertake some of the liabilities of the customer.

                Borrowing Forms
·      Ummat Saving – Tabungan Ummat
·      Trendi Saving – Tabungan trendi
·      Ukhuwah Saving – Tabungan Ukhuwah
·      Arafah Saving – Tabungan Arafah
·      Fulinves Deposits – Deposito Fulinves
·      Wadi’ah Current Account – Giro Wadi’ah
·      Muamallat Financial Institution Pension Fund – Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Summary
Chapter 9
Islamic Banking in Indonesia
Book " Islamic Banking & Finance in South-East Asia" by Angelo M Venardos
 

Konsep Dasar Bank Syariah (bab 2 Konsep Dasar Keuangan Islam)

KONSEP DASAR BANK SYARIAH

Bank islam atau di indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan pesinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu shiddiq, amanah, tabligh, fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.

1.       Konsep Operasi

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi disektor riil melalaui aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan/perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai berikut. Bank syariah mel;akukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito/investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada dunia usaha meleui investasi sendiri (nonbagi hasil/trade financing) dan investasi dengan pihak lain (bagi hasil/investment financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Di samping itu bank syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya.
Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier mudharaba (mudharaba dua tingkat), yaitu bang syariah berfungsi dua tingkat sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (pasiva) maupun pembiayaan (aktiva). Dalam pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengusaha atau muharib, sedangkan dalam pembiayaan bank syariah bertindak sebagai pemilik dana atau sahibul maal. Selain itu, bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi yang mempertemukan pemilik dana dan pengusaha.
Apabila dilihat secara rinci, maka alur operasi bank syariah dari proses pendanaan, pembiayaan, dan kegiatan lainnya.
Pada gambar dibawah dijelaskan bahwa dana yang dihimpun melalui perinsip wadiah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain serta setoran modal dimasukkan ke dalam pooling fund. Pooling fund ini kemudian dipergunakan dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan perinsip bagi hasil diperoleh bagian bagi hasil/laba nasabah (mudharib atau mitra usaha); dari pembiayaan dengan perinsip jual beli diperoleh margin keuntungan; sedangkan dari pembiayaan dengan perinsip sewa diperoleh pendapatan sewa. Keseluruhan pendapatan dari pooling fund ini kemudian dibagihasilkan antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan , menabung, atau menginvestasikan uangnya sesuai dengan kesepakatan awal. Bagian nasabah atau hak pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah, sedangkan bagian bank akan dimasukkan kedalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi utama. Sementara itu, pendapatan lain, seperti dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dan jasa keuangan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi lainnya.
Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

a. Pengertian Akad

Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah.
Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai.
Secara khusus akad berarti ketertarikan antara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalm lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh kepada sesuatu (Santoso, 2003).

Rukun dalam akad ada tiga, yaitu:
1. Pelaku akad
2. Objek akad
3. Shigah atau pernyataan pelaku akad, yaitu ijab dan qabul

Syarat dalam aka dada empat, yaitu:
1. Syarat berlakunya akad (In’iqod)
2. Syarat sahnya akad (Shihah)
3. Syarat terealisasikannya akad (Nafadz)
4. Syarat lazim

b. Akad yang digunakan Bank Syariah
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru’). Turunan dari tijarah adlah perniagaan (Al-Ba’i) yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya.

c. Keterkaitan Akad dan Produk
Allah telah menghalalkan perniagaan (Al-ba’i) dan mengharamkan riba (QS 2:275). Inilah dasar utama operasi bank syariah yang meninggalkan penggunaan system bunga dan menerapkan penggunaan sebagian akad-akad perniagaan dalam produk-produk bank syariah, ditambah akad-akad lain di luar perniagaan, seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan kedalam transaksi  untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural ), (jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainty contracts/NUC), yaitu kontrak dengan perinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran (karim, 2004). Semua transaksi untuk menccari keuntungan tercakup dalam pembiayaan dan pendanaan, sedangkan transaksi tidak untuk mencari keuntungan tercakup dalam pendanaan. Jasa pelayan (fee based income), dan kegiatan social.

Konsep Dasar Bank Syariah (bab 2 Konsep Dasar Keuangan Islam)
Ringkasan dari buku "Akad dan Produk Bank Syariah" oleh Ascarya.

Review Artikel; "Wisata Isalm Harus aAman dan Nyaman"


Memang permasalahan ini menjadi topik yang tidak ada habis-habisnya. yang menjadi permasalahan di Aceh saat ini adalah pertanggungjawaban yang sangat berat karena mencap daerahnya sebagai daerah syariat Islam, yang dimana pada saat ini tampak sebagai daerah yang sama sekali tidak mencerminkan syariat tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah dan masyarakat aceh. Khususnya kota Banda Aceh dan Sekitarnya, karena daerah ini yang paling menjadi sorotan. Dan juga menjadi topik dari judul artikel yang saya bahas ini. yaitu "Wisata Islam Harus Aman dan Nyaman".

Saya sangat setuju dari pendapat bapak Iskandarsyah Madjid SE.,MM. di http://smeindonesia.com/ ini. dari situ kita dapat mendengar penjelasan yang sangat baik bagi masalah di tempat wisata Ulee Lheue yang ditindak lanjuti warga sekitarnya karena tidak mencerminkan tempat wisata yang islami. Masalah utamanya adalah para pengunjung muda-mudi yang menyalahgunakan tempat itu menjadi tempat yang tidak mencerminkan wisata syariah, dengan bahasa kasarnya menjadi tempat maksiat. Tentu dengan kejadian itu, adalah tindakan yang benar dari warga untuk menindaklanjuti masalah tersebut. karena sudah seharusnya bagi sesama muslim untuk mencegah kemungkaran. dan tentunya karena minimnya perhatian pemerintah. tetapi kita tidak bisa menyalahkan siapa pun, karena ini menjadi tanggung jawab kita semua. 


Dengan kejadian ini, menandakan bahwa kurang nya perhatian kita akan minimnya moral yang tertanam dalam diri masyarakat tersebut. Dan juga kurangnya pengawasan yang ketat dari oarang tua, Pemerintah, dan pihak Wilayahtul Hisbah sendiri yang menjadi penegak syariat. tentu dari aspek moral adalah hal yang paling utama jika kita ingin kejadian tersebut tiadak terjadi lagi. ini merupakan hal yang harus terlebih dahulu dipahami masyarakat. Bahwa untuk menciptakan keadaan yang aman dan nyaman sangat bergantung pada pribadi kita masing-masing.

Mengingat hal yang sudah terlanjur terjadi pada tempat wisata Islam di negri Serambi Mekkah ini, maka banyak hal yang harus dibenahi dan diperbaiki. Untuk menciptakan tempat kita sebagai wisata Islam yang aman dan nyaman kita harus siap terlebih dahulu dalam segi fasilitas dan peraturan. Dan tidak boleh ketinggalan adalah pendidikan dan moral yang baik yang membuat kita sebagai manusia yang posotif yang tidak merugikan sesama.

Bagaimana menciptakan hal tersebut? tentunya banyak sekali contoh yang dapat kita ambil dari daerah-daerah dan negara yang maju akan wisata islaminya yang aman dan nyaman, yang mebuat tempat wisatanya aman dan nyaman dan tentunya Islami. Dimana bila kita telusuri lebih lanjut tempat wisata Islam yang nyaman itu haruslah memiliki orang-orang yang berpendidikan moral yang baik, fasilitas islami yang memadai, peraturan syariat yang ketat dan memumpuni keamanan dan kenyamanannya.

Dengan hal diatas kita harapkan banyak pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa yang sangat memalukan negri syariat ini. semoga segera kita sadar dan dengan ini banyak perubahan-perubahan yang kita lakukan agar daerah kita menjadi tempat Islam yang aman dan nyaman bagi para Turis lokal dan Mancanegara.

Sekian Komentar dari saya, itu dapat terwuju. aamiin...
 

Sample text

Sample Text

Sample Text